SK PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
KEPUTUSAN
KEPALA SMP ISLAM NUSANTARA 01 BANGUNREJO
Nomor: 421.3/ /C.5.D.1/03/2015
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
BIMBINGAN DAN PENYULUHAN DAN TUGAS LAIN
SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2015/2016
Menimbang : a. Bahwa proses belajar merupakaninti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan.
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan pembagian tugas
mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru
3. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang setandar Nasional pendidikan
4. Surat Keputusan kepegawaian Negara No. 0433/1993 No. 25 Tahun 1993
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
N a m a : MIFTAHUL MUNIR
Tempat Tanggal Lahir : Purwodadi, 07 Mei 1991
Pendidikan/ Jurusan : SMA
Mulai Tugas di SMP ini : 17 Juli 2013
Jabatan : OPS Dan Adminis Sekolah
Alamat : Purwodadi Kec. Bangun Rejo
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar, bimbingan dan penyuluhan
seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini.
Kedua : Pengangkatan guru untuk melaksankan tugas-tugas lain seperti tesebut di lampiran II,III, dan
IV keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada
Kepala Sekolah.
Keempat : Segala yang timul dari keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila tedapat kesalahan dalam keputusanini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Purwodadi
Pada Tanggal : 25 Juli 2015
Kepala Sekolah
ARIE KURNIALASARI,S.Pd
Nip :..................................
Petikan :
1. Asli Untuk Ybs
2. Yayasan
3. Arsip
Belum ada Komentar untuk "SK PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR"
Posting Komentar